Kali ini Aplikasi Sakpa udah mencapai versi 06.003 sobat, yang merupakan pembaharuan dari versi sebelumnya
Daftar Perbaikan/Perubahan :
Penambahan akun berdasarkan Nota Dinas Nomor : ND-984/PB.6/2012
1. Penambahan akun 155111 (Piutang Jangka Panjang Lainnya)
2. Penambahan akun 156911 (Penyisihan Piutang Tidak tertagih - Piutang Jangka Panjang Lainnya)
3. Penambahan akun 151911 dan 155911 pada table mapping
--yang harus dilakukan setelah update aplikasi adalah melakukan proses pengambilan saldo awal ulang terutama untuk satker-satker yang ada transaksi terkait "PIUTANG JANGKA PANJANG LAINNYA"--
Perbaikan dan Penambahan yang terkait dengan dana DAMU
1. Penambahan menu pengiriman dana DAMU yang ada khusus di KPPN
2. Perbaikan Penerimaan dana DAMU di Kantor Pusat
--Transaksi ini hanya terjadi di satker KPPN dan Kantor pusat Perbendaharaan terkait dengan dana DAMU, kode satker 999.08.87361 --
Perbaikan pada menu rekonsiliasi terkait SPM pengadaan BMN
MPHLBJS tidak diikutkan dalam rekonsiliasi internal SAK dan SIMAK karena tidak diinput di SIMAK BMN. Ok langsung aja diambil disini sobat :
Daftar Perbaikan/Perubahan :
Penambahan akun berdasarkan Nota Dinas Nomor : ND-984/PB.6/2012
1. Penambahan akun 155111 (Piutang Jangka Panjang Lainnya)
2. Penambahan akun 156911 (Penyisihan Piutang Tidak tertagih - Piutang Jangka Panjang Lainnya)
3. Penambahan akun 151911 dan 155911 pada table mapping
--yang harus dilakukan setelah update aplikasi adalah melakukan proses pengambilan saldo awal ulang terutama untuk satker-satker yang ada transaksi terkait "PIUTANG JANGKA PANJANG LAINNYA"--
Perbaikan dan Penambahan yang terkait dengan dana DAMU
1. Penambahan menu pengiriman dana DAMU yang ada khusus di KPPN
2. Perbaikan Penerimaan dana DAMU di Kantor Pusat
--Transaksi ini hanya terjadi di satker KPPN dan Kantor pusat Perbendaharaan terkait dengan dana DAMU, kode satker 999.08.87361 --
Perbaikan pada menu rekonsiliasi terkait SPM pengadaan BMN
MPHLBJS tidak diikutkan dalam rekonsiliasi internal SAK dan SIMAK karena tidak diinput di SIMAK BMN. Ok langsung aja diambil disini sobat :
Via Box :
Via FTP :
Via KPPN :
0 komentar:
Post a Comment