Petunjuk Pencairan Dana BSM dan Beasiswa Bakat Prestasi Di Lingkungan Kemenag

Saturday, June 16, 2012
Dalam rangka percepatan pencairan dan penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi di lingkungan Kementerian Agama dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial di Kementerian Negara/Lembaga, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan S-4866/PB/2012 tanggal 6 Juni 2012 hal Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi di Lingkungan Kementerian Agama. Hal-hal yang diatur dalam petunjuk tersebut adalah sebagai berikut:

A. PENERIMA DANA

1. Penerima dana Bantuan Siswa Miskin adalah siswa miskin pada Madrasah Ibtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Madrasah Aliyah (MA) yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama;
2. Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada MI, MTs, atau MA yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

B. PENCAIRAN DANA
• Pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi yang disalurkan dalam benluk uang dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke :
a. Rekening penerima bantuan dan beasiswa; atau .
b. Rekening Bank/Pos Penyalur.

• Penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi melalui Bank/Pos Penyalur dilakukan dalam hal:
a. Penerima bantuan dan beasiswa tidak memungkinlon untuk membuka rekening; atau
b. Penerima bantuan dan beasiswa iebih dari 100 rekening.

• Dalam rangka pencarian dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi, PPK mengajukan SPP kepada PP-SPM yang dilampiri dengan:
a. Surat Keputusan penerima dana Bantuan Siswa M!s
b. Daftar dan rekapitulasi penerima dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi;
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Beianja (format teriampir);
d. Naskah kontrak/perjanjian kerja sama penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi antara PPK dan Bank/Pos Penyalur (dalam hal penyaluran dana bantuan dan beasiswa melalui Bank/Pos Penyalur).

• PP-SPM melakukan pengujian terhadap SPP dan lampiran yang diajukan oleh PPK;
• Dalam hal berdasarkan hasil pengujian terhadap SPP dinyatakan lengkap dan benar, PP-SPM menerbitkan SPM-LS dan mengesahkan SPTB yang diajukan oleh PPK;
• Pengajuan SPM-LS oleh PP-SPM ke KPPN dilampiri dengan :
a. Resume kontrak/perjanjian kerja sama (format dalam lampiran S-4668/PB/2012);
b. Rekapitulasi dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi sesuai dengan data jumlah siswa penerima dana yang dirinci per kabupaten/kota (format dalam lampiran S-4668/PB/2012)
c. SPTJM (format dalam lampiran S-4668/PB/2012).

• Tata cara pengujian SPP, pengajuan SPM-LS oleh PP-SPM ke KPPN, dan penerbitan SP2D oleh KPPN dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

C. PENUNJUKAN BANK/POS PENYALUR
• PPK melakukan pemilihan Bank/Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
• Bank/Pos yang terpilih sebagai Bank/Pos Penyalur dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama dengan PPK;

2 komentar:

  1. terima kasih banyak atas artikel yg bermanfaat ini..


    #Semoga sehat selalu


    Salam Sesama Anak Bondowos :)

    Kalau boleh tau anda bondowoso, yang dimana ?

    kalau saya di kota kulon :)

  1. Amien..., mksh mz, mdh2hn bisa bermanfaat, semoga juga sehat selalu, slam kenal juga sesama arek bondowoso, saya di daerah pinggiran mz, daerah sukosari

Post a Comment