PP 15 Tahun 2012 Tentang Gaji PNS 2012

Thursday, February 16, 2012
Di Tahun 2012 ini, Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri, pemerintah memastikan akan ada kenaikan gaji rata-rata 10 persen.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberian gaji ke-13 serta uang makan yang mencakup uang lauk pauk pada 2012 ini juga mengalami kenaikan.

“Di 2012 ada peningkatan kesejahteraan pegawai. Meliputi belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, remunerasi, tunjangan kinerja ataupun tunjangan khusus, honorarium tetap, lembur, dan vakasi, kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen dan Gaji ke-13,” demikian yang diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dalam konfrensi pers di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Menurutnya, kenaikan uang makan dan uang lauk pauk bukan hanya ditujukan bagi PNS saja. “Selain itu, terdapat kenaikan uang makan dan uang lauk pauk bagi PNS maupun TNI/Polri,” tambahnya.
Dalam perhitungan Rancangan APBN 2012, pemerintah menaikkan uang makan untuk PNS dari Rp20 ribu menjadi Rp25 ribu, dan uang lauk pauk untuk anggota TNI/Polri dari Rp40 ribu menjadi Rp45 ribu.

Selain itu, lewat pemaparannya, Anny menyebutkan pada Rancangan APBN 2012 belanja Kementerian Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2012 mencapai Rp508,3 triliun, di mana belanja pegawai mencapai Rp127,7 triliun. “Secara keseluruhan pemerintah mengalokasikan Belanja Pegawai sejumlah Rp215, 7 triliun,” tutupnya.

Untuk lebih jelasnya kalian bisa mendownload PP No.15 Tahun 2012 yang terdiri dari 2 fie PDF PP dan lampirannya (tabel gaji baru 2012), disini

0 komentar:

Post a Comment