Perhitungan PPh Pasal 21 pada Pembayaran Gaji Bulan Desember 2012

Friday, November 9, 2012
Berkaitan dengan terjadinya PPh Pasal 21 berjumlah 0 (nol) dari hasil perhitungan gaji induk bulan Desember 2012 dari aplikasi gpp satker, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 7 PMK-262/PMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD dijelaskan bahwa besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Desember adalah selisih antara pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 tahun takwim dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada masa pajak-masa pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan. untuk lebih jelasnya silahkan anda download dibawah ini:

0 komentar:

Post a Comment