Klarifikasi Data Transaksi Penerimaan Negara Bulan Mei 2012

Thursday, June 21, 2012
Klarifikasi Data Transaksi Penerimaan Negara Bulan Mei 2012 meliputi Undangan Klarifikasi dan Data Bulan Mei yang dipassword, untuk lebih jelasnya bisa langsung di unduh dibawah ini :

Data Bulan Mei yang dipassword :

Undangan Klarifikasi :

Update GPP 18 Juni 2012

Monday, June 18, 2012
PENJELASAN UPDATE

Update Aplikasi tanggal 18 Juni 2012 ini dipergunakan untuk memperbaiki beberapa kekurangan aplikasi update tanggal 9 Mei 2012, dan 14 Juni 2012, maupun update 27 Pebruari 2012.

• Update 27 Pebruari 2012 : dalam rangka menghitung gaji 13 tahun 2012 perhitungan pajaknya salah, pajaknya beberapa kali lipat dari normal gaji juni. Yang benar adalah perhitungan pajaknya memang besar namun sekitar 2 kali lipat dari gaji juni.
• Update 9 Mei 2012 memperbaiki perhitungan pajak gaji 13 yang salah, namun hanya untuk pegawai yang tidak memiliki tunjangan fungsional lain/bahaya resiko, tunjangan papua dan terpencil. Jadi jika ada satker yang memiliki salah satu tunjangan diatas maka perhitungan pajaknya menjadi nol.
Selain itu isian jumlah jiwa di rekap gaji 13 (jumlah istri dan anak) mengikuti jumlah jiwa yang sekarang, yaitu gaji induk juli, padahal seharusnya jumlah jiwa mengikuti gaji juni sebagai dasar gaji 13, walaupun secara jumlah rupiah sudah benar gaji 13 nya.
• Update 14 Juni 2012 memperbaiki update aplikasi 9 Mei 2012 diatas, namun hanya memperbaiki perhitungan pajak untuk satker yang memililiki tunjangan fungsional lain, tunjangan papua dan terpencil saja sedangkan perhitungan jumlah jiwa di rekapitulasi masih salah.
• Update 18 Juni 2012 memperbaiki semua semua kekurangan diatas. Ok, Langsung aja di unduh dibawah ini :

Via FTP :

Petunjuk Pencairan Dana BSM dan Beasiswa Bakat Prestasi Di Lingkungan Kemenag

Saturday, June 16, 2012
Dalam rangka percepatan pencairan dan penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi di lingkungan Kementerian Agama dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial di Kementerian Negara/Lembaga, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan S-4866/PB/2012 tanggal 6 Juni 2012 hal Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi di Lingkungan Kementerian Agama. Hal-hal yang diatur dalam petunjuk tersebut adalah sebagai berikut:

A. PENERIMA DANA

1. Penerima dana Bantuan Siswa Miskin adalah siswa miskin pada Madrasah Ibtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Madrasah Aliyah (MA) yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama;
2. Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada MI, MTs, atau MA yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

B. PENCAIRAN DANA
• Pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi yang disalurkan dalam benluk uang dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke :
a. Rekening penerima bantuan dan beasiswa; atau .
b. Rekening Bank/Pos Penyalur.

• Penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi melalui Bank/Pos Penyalur dilakukan dalam hal:
a. Penerima bantuan dan beasiswa tidak memungkinlon untuk membuka rekening; atau
b. Penerima bantuan dan beasiswa iebih dari 100 rekening.

• Dalam rangka pencarian dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi, PPK mengajukan SPP kepada PP-SPM yang dilampiri dengan:
a. Surat Keputusan penerima dana Bantuan Siswa M!s
b. Daftar dan rekapitulasi penerima dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi;
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Beianja (format teriampir);
d. Naskah kontrak/perjanjian kerja sama penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi antara PPK dan Bank/Pos Penyalur (dalam hal penyaluran dana bantuan dan beasiswa melalui Bank/Pos Penyalur).

• PP-SPM melakukan pengujian terhadap SPP dan lampiran yang diajukan oleh PPK;
• Dalam hal berdasarkan hasil pengujian terhadap SPP dinyatakan lengkap dan benar, PP-SPM menerbitkan SPM-LS dan mengesahkan SPTB yang diajukan oleh PPK;
• Pengajuan SPM-LS oleh PP-SPM ke KPPN dilampiri dengan :
a. Resume kontrak/perjanjian kerja sama (format dalam lampiran S-4668/PB/2012);
b. Rekapitulasi dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi sesuai dengan data jumlah siswa penerima dana yang dirinci per kabupaten/kota (format dalam lampiran S-4668/PB/2012)
c. SPTJM (format dalam lampiran S-4668/PB/2012).

• Tata cara pengujian SPP, pengajuan SPM-LS oleh PP-SPM ke KPPN, dan penerbitan SP2D oleh KPPN dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

C. PENUNJUKAN BANK/POS PENYALUR
• PPK melakukan pemilihan Bank/Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
• Bank/Pos yang terpilih sebagai Bank/Pos Penyalur dana Bantuan Siswa Miskin dan dana Beasiswa Bakat dan Prestasi menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama dengan PPK;

PMK Nomor 81/PMK.05/2012

Friday, June 15, 2012
PMK Nomor 81/PMK.05/2012 ini tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga

Via Uptobox :

Via FTP :

Update GPP 14 Juni 2012

Thursday, June 14, 2012
BACA DULU PENJELASAN DIBAWAH INI SEBELUM DOWNLOAD UPDATE GPP INI...!

Update Aplikasi tanggal 14 Juni 2012 ini dipergunakan :
1. Khusus diperuntukkan bagi satker yang memiliki tunjangan fungsional lain (bahaya resiko seperti tunjangan bahaya nuklir, arsip), tunjangan papua dan tunjangan wilayah terpencil, dalam rangka memproses Gaji 13 Tahun 2012. Disebabkan ketika memproses gaji 13 isian pajaknya adalah nol rupiah.
2. Sedangkan untuk satker lain, perhitungan pajaknya sudah benar, jadi tidak diperlukan update aplikasi 14 Juni ini, cukup menggunakan udpate 9 Mei 2012.

Via FTP :

PMK Nomor 89/PMK.05/2012

Wednesday, June 13, 2012
PMK Nomor 89/PMK.05/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Via Uptobox :

Via FTP :

PP Nomor 57 Tahun 2012

PP Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Via Uptobox :

Via FTP :